ini.tentang.ruu.diknas
ini.tentang.ruu.diknas (1)
apa se bedanya VOKASI dan PROFESIONAL?
sehingga POLITEKNIK hanya boleh menyelenggarakan Vokasi dari D3, SST, MST sampai DST - sedang Universitas tidak boleh menyelenggarakan pendidikan Vokasi tapi boleh menyelenggrakan pendidikan Akademik dan Profesional dari S1, S2, S3 serta Sp1, Sp2 ???
Kedokteran, Kebidanan, keperawatan, keguruan ntuh Vokasi atau Profesional?
ini.tentang.ruu.diknas (2)
klo teman2 setuju bahwa VOKASI adalah kejuruan
maka hasil dari pendidikan vokasi adalah tenaga kerja level JURU (juru masak, juru ketik, juru kunci, juru bayar dll)
klo profesional ntuh adalah tidak amatir, maka hasil dari pendidikan profesional adalah tenaga kerja dengan kompetensi yang dapat digunakan sebagai mata pencahariannya (doker, bidan, perawat, guru, dll)
ini.tentang.ruu.diknas (3)
semoga saja VOKASI itu artinya adalah TERAPAN
(sesuai dengan gelar yg diperoleh dari hasil pendidikan di Politeknik : Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan)
semoga juga diploma itu artinya AHLI
(sesuai juga dengan gelar yang diperoleh dari hasil pendidikan di Politeknik : Diploma III menghasilkan Ahli Madya)
ini.tentang.ruu.diknas (4)
terapan atau aplikasi kelihatannya paling pas untuk sebutan bagi pendidikan Politeknik
aplikasi itu sendiri ada jenjangnya
tepat guna adalah aplikasi bagi teknologi yang sudah selesai dikembangkan - sedangkan hak paten adalah aplikasi yang merupakan hasil dari sebuah penelitian dan mempunyai strata tertinggi dibandingkan dg hasil penelitian yang manapun
ini.tentang.ruu.diknas (5)
RUU Dikti Pasal 1 :
3. Pendidikan profesi adalah adalah jenis pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan dengan kompetensi khusus dalam bidang pekerjaan tertentu setelah strata sarjana.
4. Pendidikan vokasi adalah jenis pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan dengan ketrampilan dan keahlian terapan tertentu dapat setara dengan strata sarjana atau lebih.
(*apa sih bedanya?)
ini.tentang.ruu.diknas (6)
permasalahan terhadap pasal 1 ayat 3 dan 4 RUU Dikti
1. apakah "kompetensi khusus" sama dengan "ketrampilan dan keahlian terapan tertentu" ?
2. apakah "setelah strata sarjana" sama dengan "setara dengan strata sarjana atau lebih" ?
3. apakah beda antara profesi dan vokasi hanya pada tahap sarjana ?
4. bagaimana beda antara profesi dan vokasi setelah sarjana ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar