Kamis, 05 Januari 2012

Ini Naqli-ku mana Aqli-mu

Ini Naqli-ku mana Aqli-mu (1)
TENTANG SENDA GURAU DAN PERMAINAN
Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : ”Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.”(HR. An-Nasai, lihat Silsilah shahih : 309).
"Setiap sesuatu yang tidak termasuk mengingat Allah, ia merupakan permainan yang sia-sia kecuali empat hal ; seorang lelaki berjalan di antara dua tujuan (untuk memanah), melatih berkuda, bermesraan dengan keluarga, dan mengajarinya berenang." (Hadis Riwayat At-Thabrani)
--------------
apakah berarti olahraga yang mendapat pahala itu hanya berkuda, memanah, dan berenang?

Ini Naqli-ku mana Aqli-mu (2)
TENTANG Menjama' SHOLAT
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan Isya. (HR Bukhari)
Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
--------
Dengan semakin majunya alat transportasi dan banyaknya Masjid bertebaran dimana2 di pinggir jalan apakah hadist2 ini masih berlaku?

Ini Naqli-ku mana Aqli-mu (3)
TENTANG mengqodlo' SHOLAT
Sholat yang ditinggalkan karena lupa atau ketiduran wajib diqadla' sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alayhi wasallam :
Maknanya : "Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu maka laksanakanlah jika ia ingat, tidak ada tanggungan atasnya kecuali qadla' tersebut" (H.R. Muslim)
Dalam redaksi lain, Rasulullah bersabda :
Maknanya: "Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu atau tertidur maka kaffarahnya adalah melaksanakannya jika ia ingat" (H.R. Muslim)
Jika sholat yang ditinggalkan karena lupa atau ketiduran wajib diqadla' apalagi sholat yang ditinggalkan dengan sengaja lebih wajib diqadla'. Ini juga masuk ke dalam keumuman hadits Nabi yang sahih:
Maknanya : "Hutang kepada Allah lebih layak untuk dibayar (qadla')"
--------
bagaimanakah cara mengqodlo' sholat?

Ini Naqli-ku mana Aqli-mu (4)
TENTANG wajib BERJENGGOT
Sabda Rasululloh :
“Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot, berbedalah dengan orang-orang majusi.” (riwayat Muslim)
“Sepuluh perkara termasuk fitrah, yaitu : mencukur kumis, memelihara jenggot, mamakai siwak, mamasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, …” (riwayat Muslim)
“Akan tetapi Tuhanku memerintahkan kepadaku agar memelihara jenggotku dan mencukur kumisku.” (hadits hasan riwayat Ibnu Jarir).
DAN
Firman Allah :
“…Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah …” (Al-Hasyr : 7)
“Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah” (QS an Nisa’:64).
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah” (QS an Nisa’: 80).
-------
Apakah orang2 yang tak berjenggot harus menggunakan obat penumbuh jenggot?

Ini Naqli-ku mana Aqli-mu (5)
TENTANG HUKUM ISLAM
Hadits diriwayatkan al-Thabrani (lihat: al-Mu’jam al-Kabir, Juz 15), hal 96. : “Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs.4:59)
--------
bagaimanakah penerapan hukum di Indonesia menurut anda?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar