Rabu, 15 Februari 2012

tanya jawab

tanya jawab (1)
tanya :
Dur Aba Biel
Aku bersedekah dengan uang 100rb... Karena aku berHARAP Allah akan memberiku rejeki senilai 1juta.
Ini termasuk ngajak bisnis Allah atau tidak?
BerADAB kah yg kulakukan itu?
jawab :
Yang aku tahu dari guruku - dulu pernah cerita bahwa iman seseorang itu memang ada tingkatannya
pertama ada imannya budak/buruh - mereka ini hanya bersungguh2 saat merasa ada yang mengawasi
kedua ada imannya pedagang - mereka ini selalu berpatokan pada dosa/pahala dan surga/neraka
dan ketiga ada imannya kekasih - mereka2 yang begini adanya cuman cinta dan rindu yang berujung pada kesetiaan
trus waktu kutanya gimana hukumnya - beliu jawab semua amalan tergantung dari niatnya masing2 - dan yang jelas semuanya itu masih lebih beradab daripada orang2 yang tidak beriman


tanya jawab (2)
tanya :
Imam Maliki Lancarjaya
Ada kenalan seorang anggota DPR RI.
Suatu hari dia minta tolong untuk di carikan madrasah untuk di ajukan mendapatkan bantuan DEPAG RI.
dengan syarat, nanti setelah pencairan dipotong 10 juta untuk biaya komunikasi per madrasah.
akhirnya cairlah dana itu sekitar 200an madrasah.
pertanyaannya: bagaimana hukumnya uang 10 juta itu jika di bagikan kepada staff yang meng-gol-kan proyek itu????
jawab :
asalkan perjanjian disepakati di depan ya syah2 saja - bukankan kesepakatan berlaku sebagai hukum dan itupun diperbolehkan dalam ajaran Islam? dia kan juga bekerja dan butuh biaya transportasi, komunikasi dan akomodasi ....


tanya jawab (3)
tanya :
Anis Eka Damayanti
Satu Pertanyaan lg...
Bgmn hukumny dlm agama seorang perempuan menonton sepakbola.....
*serius*...trm ksh ya...^_^
jawab :
Tanggal 15 oktober 2008 yang lalu merupakan hari pertandingan sepak bola antara Iran dan Korea Utara, kalian bisa liat poto di atas ada beberapa penonton dan pendukung tim Korea Utara dimana beberapa di antara mereka adalah perempuan. Pada pertandingan tersebut wanita Iran tidak di perbolehkan menonton di karenakan jika wanita Islam melihat kaki lelaki asing adalah hal yang tidak islami, dan juga pada pertandingan sepak bola para lelaki kadang suka mengeluarkan sumpah serapah dan kata-kata kasar, menurut islam mereka punya tanggung jawab untuk melindungi wanita dari hal-hal seperti itu.
Wakil Presiden FIFA, Pangeran Ali bin Al Husein, mengharapkan FIFA segera mencabut larangan berjilbab untuk perempuan Muslim dalam pertandingan sepak bola. Larangan ini menurutnya hanya akan menjauhkan Muslimah dari sepak bola. “Saya pikir semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan olahraga yang mereka sukai,” ujar Pangeran Ali kepada Reuters, Sabtu (11/2/2012).
Dalam kitab Bughyatul Musytaq fi Hukmil lahwi wal la'bi was sibaq disebutkan, "Para ulama Syafiiyah telah mengisyaratkan diperbolehkannya bermain sepak bola, jika dilakukan tanpa taruhan (judi). Dan, mereka mengharamkannya jika pertandingan sepak bola dilakukan dengan taruhan. Dengan demikian, hukum bermain sepak bola dan yang serupa dengannya adalah boleh, jika dilakukan tanpa taruhan (judi)."
As-Sayyid Ali Al-Maliki dalam kitabnya Bulughul Umniyah halaman 224 menjelaskan, "Dalam pandangan syariat, hukum bermain sepak bola secara umum adalah boleh dengan dua syarat. Pertama, sepak bola harus bersih dari unsur judi. Kedua, permainan sepak bola diniatkan sebagai latihan ketahanan fisik dan daya tahan tubuh sehingga si pemain dapat melaksanakan perintah sang Khalik (ibadah) dengan baik dan sempurna.
Syekh Abu Bakar Al-Jazairi dalam karyanya Minhajul Muslim halaman 315 berkata, "Bermain sepak bola boleh dilakukan, dengan syarat meniatkannya untuk kekuatan daya tahan tubuh, tidak membuka aurat (bagian paha dan lainnya), serta si pemain tidak menjadikan permainan tersebut dengan alasan untuk menunda shalat. Selain itu, permainan tersebut harus bersih dari gaya hidup glamor yang berlebihan, perkataan buruk dan ucapan sia-sia, seperti celaan, cacian, dan sebagainya."


tanya jawab (4)
tanya :
Bunga Badriyah
knpa ya kbnyakan para wanita tdak sdar kalau mukena yg dzman skrg drancang tmbah aneh dan bla tak faham justru mmbuat sholat jd tak sah.....
jawab :
mohon dicermati lagi Al-Quran, surat Al-'Araf, yaitu:
Ayat 26 berbicara tentang macam-macam pakaian yang dianugerahkan Allah.
Ayat 27 berbicara tentang larangan mengikuti setan yang menyebabkan terbukanya aurat orang tua manusia (Adam dan Hawa).
Dan Ayat 31 memerintahkan memakai pakaian indah pada saat memasuki masjid.


tanya jawab (5)
tanya :
Niki TRoso Abadi
assalamu'alaikum
maw tnya ??
seseorang yg mnikah dgn wali hakim padahal msh ada wali nikah yg sah bgaimn hukum'y??
cntoh'y sprt ortu yg tdk s7??
dlm hal ini sebaik'y cpa yg lbh arif/mngalah??
ortu kah??cz klw tdk dnikahkan tkut trlanjur zina??
ataw anak yg hrus mngalah tdk jdi mnkah dgn pilihn hti'y??cz saat tu ridlo allah msh brada d bwah ridlo ortu??
syukron,,
jawab :
Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’. Misal anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain, atau calon suaminya adalah orang kafir, atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim)
Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah, meski dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah. Sabda Rasulullah SAW, “Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad).
Namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’. Misalnya calon suaminya bukan dari bangsa yang sama, bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhal, yaitu wali yang tidak mau menikahkan perempuan yang diwalinya jika ia telah menuntut nikah. Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali.”
demikian juga sabda Rasulullah SAW : ”Saya adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” Artinya hakimlah yang menjadi walinya. Kondisi ini harus dengan syarat bahwa orang-orang yang berhak jadi wali memang telah tidak ada baik karena mati, hilang atau karena sebab lain yang tidak bisa diketahui. Sedangkan seorang ibu tidak termasuk dalam urutan wali yang sah, karena salah satu syarat untuk menjadi wali adalah laki-laki. Karena itu yang berhak menjadi wali bila ayah sudah tidak ada adalah para wali yang termasuk ashabah. Namun demikian, restu seroang ibu tetap diperlukan dalam suatu pernikahan sebagai bentuk keridhaan dan kerelaan seorang yang pernah melahirkan dan membesarkan.


tanya jawab (6)
tanya :
Anis Eka Damayanti
Maaf pertanyaan titipan...
titipan sy..^_^
Bagaimana hukumnya dlm agama menggunakan kendaraan dinas spt motor..untuk kepentingan pribadi..
mis, tuk menjemput anak sekolah...
Atau mengantar nyonya ke pasar...
Mohon penerangannya...trm kasih....
jawab :
kalau kendaraan itu khususon memang untuk dia - yaitu setiap hari dia pakai dan dia bawa pulang - bahan bakar dan perawatan juga ditanggung sendiri secara pribadi - ya tentu saja hukumnya HALALAN TOYIBAN
sedang kalau itu kendaraan kantor yang boleh dipakai siapa saja - garasinya di kantor - dan bahan bakar serta perawatannya juga atas anggaran kantor - ya jelas hukumnya HARAM (kecuali bila setiap memakai untuk keperluan pribadi diatur dan ada uang sewanya maka hukumnya jadi HALAL)


tanya jawab (7)
tanya :
Ahmad Al Kopal
assalamualaikum
numpang tanya.
bagaimana hukum uang yg dihasilkan dr investasi?
atas perhatian n jawabanya, trimakasih
jawab :
wa'alaikum salam wr. wb.
Karakter Rosululloh Muhammad SAW yang mejadi keteladanan dan kemampuan beliau menciptakan kemitraan dan juga binis regional dan salam satu kawasan adalah kejujuran, keteguhan memagang janji dan sifat yang lainnya.
Pernikahan beliau dengan Ibu Siti Khadijah r.a. yang awalnya adalah mitra beliau dalam berbisnis. Kemitraan ini telah berlansung lama dan dengan karakter Rosululloh Muhammad SAW dewasa Ibu Siti Khadijah r.a. menikahi Rosululloh Muhammad SAW dengan mahar 100 ekor unta muda dan dewasa.
Pada tahapan selanjutnya beliau masuk sebagai Investor dan sekaligus pemilik usaha. Menjelang usia 37 tahun beliau membangun kekuatan bisnis yang besar. Usaha beliau dengan Ibu Siti Khadijah r.a. menggunakan mekanisme Investasi dan juga partnership dengan para pengusaha.
Di usia 40 beliau mendapatkan wahyu kenabian & menyebarkan Islam. Meluruskan moral & akhlak.
Di usia 53 beliau hijrah bersama para sahabat & meninggalkan harta mereka di Mekah. Start dari awal lagi di Madinah. Setelah membangun mesjid, pasar pun didirikan di sebelahnya. Ini menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi juga harus diperhatikan.
Sebelum pasar dibuka, para sahabat bukan sibuk promosi & launching produk. Tapi sibuk beribadah di masjid dan bertaubat, karena taubat adalah salah satu pintu rezeki.
Income Rasul sebagai kepala negara adalah dari hasil peperangan, zakat, pajak, dll yang sangat besar. Tapi beliau pilih tetap hidup sederhana.
Di periode Madinah ini banyak aturan muamalat yang turun: larangan riba dan pola bisnis yang haram. Rasulullah melakukan cek langsung di pasar.
Tahapannya: Membenahi akhlak & moral selama periode Mekah, lalu membenahi aturan sosial & ekonomi selama periode Madinah.


tanya jawab (8)
tanya :
Je'faris Shodiq
dmtng pr yai, pr agus,asatid & asatidzah, kulo bate tangled bab masalah hukum main musik guitar+
goyang ngecor/ngebor?..
jawab :
masalahnya bukan di gitar atau goyangnya - tetapi lebih pada siapa yang mendengar atau melihatnya - bila para pemirsanya dapat mengendalikan nafsu sehingga tak mudah terpengaruh atau terbawa untuk membayangkan dan berpikir pada hal2 yang mendekati Zinah - maka tidak ada masalah
selanjutnya tanyakan pada diri kalian masing2 - dapatkah kalian mengendalikan nafsu yang demikian? bila jawabnya TIDAK maka pertanyaan diatas jawabannya adalah HARAM bagimu
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengizinkan dua wanita budak bernyanyi di rumahnya (Shahih Bukhari, hadits no. 949 & 952; Shahih Muslim, hadits no. 892). Pernah pula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendengar nyanyian seorang wanita yang bernazar untuk memukul rebana dan bernyanyi di hadapan Rasulullah (HR. Tirmidzi, dinilainya sahih. Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, VII/119)
tetapi
Firman Allah (artinya) : maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzab [33] : 32)
Jadi yg benar adalah memang ada sebab menimbulkan akibat
tetapi bila akibatnya lebih banyak yang tidak baik (terlalu banyak yang tak mampu menahan syahwat) - maka seyogyanya sebabnyalah yang ditiadakan


tanya jawab (9)
tanya :
Sang Jingga BaraQbah
Assalamualaikum
Tanya swerius, ketika orang tua aqiqah untuk anaknya apakah buleh ikut makan daging aqiqahnya?
lalu kalau orang tua tdk mampu mengaqiqohkan kita lalu kita aqiqah untuk diri kita sendiri apakah buleh?
mohon jawabannya.....ayooo bagi ilmu
Jawab :
wa'alaikum salam warokhmatulloh
menurut Muhammad Shiddiq Al-Jawi :
Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi’in, yaitu ‘Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi’i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra, 9/300; Mushannaf Abdur Razaq, no 7960; Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883).
Kedua, pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, tidak mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyariatkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak tidak perlu mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Selain itu, hadis Anas RA yang menjelaskan Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri dinilai dhaif sehingga tidak layak menjadi dalil. (Hisamuddin ‘Afanah, Ahkamul Aqiqah, hlm. 59; Al-Mufashshal fi Ahkam al-Aqiqah, hlm.137; Maryam Ibrahim Hindi, Al-’Aqiqah fi Al-Fiqh Al-Islami, hlm. 101; M. Adib Kalkul, Ahkam al-Udhiyyah wa Al-’Aqiqah wa At-Tadzkiyyah, hlm. 44).
Dari penjelasan di atas, nampak sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadis Anas RA. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (Fathul Bari, 12/12), Imam Ibnu Abdil Barr (Al-Istidzkar, 15/376), Imam Dzahabi (Mizan Al-I’tidal, 2/500), Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah (Tuhfatul Wadud, hlm. 88), dan Imam Nawawi (Al-Majmu’, 8/432). Imam Nawawi berkata,”Hadis ini hadis batil,” karena menurut beliau di antara periwayat hadisnya terdapat Abdullah bin Muharrir yang disepakati kelemahannya. (Al-Majmu’, 8/432).
Namun, Nashiruddin Al-Albani telah meneliti ulang hadis tersebut dan menilainya sebagai hadis sahih. (As-Silsilah al-Shahihah, no 2726). Menurut Al-Albani, hadis Anas RA ternyata mempunyai dua isnad (jalur periwayatan). Pertama, dari Abdullah bin Muharrir, dari Qatadah, dari Anas RA. Jalur inilah yang dinilai lemah karena ada Abdullah bin Muharrir. Kedua, dari Al-Haitsam bin Jamil, dari Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas RA. Jalur kedua ini oleh Al-Albani dianggap jalur periwayatan yang baik (isnaduhu hasan), sejalan dengan penilaian Imam Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa`id (4/59).
Terkait penilaian sanad hadis, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan lemahnya satu sanad dari suatu hadis, tidak berarti hadis itu lemah secara mutlak. Sebab bisa jadi hadis itu mempunyai sanad lain, kecuali jika ahli hadis menyatakan hadis itu tidak diriwayatkan kecuali melalui satu sanad saja. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/345).
Berdasarkan ini, kami cenderung pada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Sebab dalil yang mendasarinya (hadis Anas RA), merupakan hadis sahih, mengingat ada jalur periwayatan lain yang sahih. Wallahu a’lam.
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi.
Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang.
Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya.
Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.
Ada perbedaan lain antara 'Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan 'Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Cara penanganannya (hewan akikah), dimakan atau dihadiahkan atau disedekahkan, sama dengan cara penanganan untuk kurban… Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ibnu Sirrin mengatakan, “Silahkan kelola daging akikah sesuai kehendak kalian.” (Al-Mughni, 11:120).
Kita dapat mengambil hikmah syariat 'Aqiqah. Yakni, denfan 'Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan 'Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya 'Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam.


tanya jawab (10)
tanya :
Abi Rezky -
kang dedy gaul..terima kasih..
ini ada titipan pertanyaan..
"kalau anak hasil hubungan gelap(bkn mati lampu atau gelap"an waktu berbuatnya ya..xixixi) atau hasil zinah, siapakah yg wajib meng aqiqah kan anak tsb ? mohon penjelasan..

Jawab :
Melaksanakan aqiqah adalah anjuran dan disunahkan terhadap orang tua yang mampu. Termasuk ibu dari waladu zina ini, sebagai mana dikatakan dalam kitab Hasiah Bujairomi ‘ala Fathil Wahab Juz 4 halaman 301 :
disunahkan melakuakan aqiqoh bagi yang wajib ditanggung nafkahnya, termasuk dalam ungkapan ini adalah ibu bagi walad zina maka disunahkan bagi ibu tersebut untuk mengaqiqohkan anak itu hanya saja tidak diharuskan untuk menampakkan acara aqiqoh itu. Sebab dikhawatirkan akan terbuka aibnya hal ini sebagimana yang dikatakan dalam syarah imam Romli.
Hal tersebut sejalan dengan Sabda Rosululloh Shallallahu’alaihi Wasallam tentang anak zina:
Artinya: “Untuk keluarga ibunya yang masih ada…” [HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud no. 1983]
Juga menasabkan anak dari Mula’anah kepada ibunya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma dalam penuturannya:
Artinya: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan mula’anah antara seorang dengan istrinya. Lalu lelaki tersebut mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya.” [HR. Bukhari, Kitab Ath-Thalaq, Bab Yalhaqu al-Walad Bi al-Mar`ah lihat Fathu al Baari 9/460]


anya jawab (11)
tanya :
Angudi Barokahing Gusti
....................status titipan ptnyaan....................
inzaalul mani 'an mubaasyaroh (ngapunten, onani) mrpkn salah satu hal yg membatalkan puasa.
nah, ketika seseorg melakukan hal tsb di siang hari dibln ramadhan (baik biyadih au biyadi zaujatih) maka,
Bgmna dendanya bg org tsb?
Samakah dengan org yg wathi- 'amdan atokah beda?
Terimakasih...
Monggo dulur2 di idharkan...
Mugi manfaat, aaaaamiiiin...

Jawab :
Harus mengganti puasa yg rusak akibat onani.
Jumlahnya tentu sbg hari yg rusak puasanya karena onani. Tapi bila dilakukan beberapa kali dalam satu hari yg sama, yg diganti hanya satu hari saja, tdk dihitung per jumlah onani yg dilakukan.
Bila sudah lupa jumlahnya, anda bisa mengira-ngira sendiri. Dan ada baiknya diperbanyak utk berjaga-jaga agar tdk kurang dari jumlah yg seharusnya. Kalau lebih, maka juga tdk akan sia-sia, karena akan menjadi amal tambahan buat diri kita sendiri.
Yang dimaksud dgn onani ini adl melakukan berbagai aktifitas sensual yg mengakibatkan keluarnya sperma, baik dgn tangan atau dgn media lainnya. Namun bila tdk sampai keluar sperma, meski tetap tdk boleh dilakukan, puasanya belum batal. Bila sampai meneluarkan sperma barulah membatalkan puasa.
Namun perlu juga diketahui bahwa onani yg sampai mengeluarkan sperma & membatalkan puasa, tdk mewajibkan kaffarat sebagaimana hubungan seksual sungguhan dgn lain jenis. Bila benar-benar melakukan hubungan seksual meski tdk sampai keluar sperma, hukumannya sangat berat.
Sebenarnya ada perbedaan pendapat di antara para ulama madlhab empat mengenai hokum onani. Menurut madlhab Syafiah dan Malikiah hokum melakukan onani adalah haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah surat Al-mukminun ayat 5-7 :
Artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat. Dengan kata lain (dengan dalil dari Imam Ahmad ini), onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani. Hal ini didasarkan pada qoidah fiqh �$80�Idzaj tama’a ad-dhararu fa’alaykum biakhaffi ad-dhrarayn”, ketika terkumpul sebuah kemadlorotan maka bagimu memilih madlorot yang lebih ringan.
Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.” (HR Bukhari).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar