Sabtu, 07 April 2012

Hibah Pengabdian IbW

(yang tertarik silahkan kontak saya - mari kita realisasikan bersama)

Program Ipteks bagi Wilayah (IbW) merupakan jelmaan perluasan Program Sinergi Pemberdayaan Potensi Masyarakat (SIBERMAS). SIBERMAS disusun, dirumus­kan dan disosialisasikan pada tahun 2000-2001, diterapkan sebagai jawaban PT atas diterbitkannya kebijakan pemerintah tentang Otonomi Daerah. Realisasi program ke masyarakat yang tidak bersinergi pada saat itu, men­dorong Ditjen Dikti untuk turut berperan aktif mensinergikan semua pihak terkait di dalamnya. Salah satu luaran utama SIBERMAS sampai tahun 2008 adalah tersusunnya Renstra Pemkab atau Pemkot mitra. Pada saat renstra tidak lagi menjadi kendala dalam penyusunannya, dan persoalan Pemkab/Pemkot tidak hanya terbatas pada social needs akan tetapi juga fisik kewilayahan, maka SIBERMAS dipandang perlu diperluas. Perluasan persoalan yang dapat ditangani mendorong pembentukan program IbW.

Program IbW juga dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang eksis di masya­rakat, antara lain: (1) ketidakmapanan sebagian besar masyarakat ter­hadap pembangunan kehi­dupan pribadi, keluarga dan masya­rakat dalam era global­isasi; (2) Ipteks perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi ke­sejahteraan masyarakat; (3) potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungan­nya belum termanfaatkan dengan baik dan arif, serta 4) penata­kelola­an fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesio­nal.
Misi program IbW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan ke­hidup­an, sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan partisipatif), Pemkot/Pemkab (berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah, RPJM) dan perguruan tinggi (kepakaran).
Tujuan program IbW adalah:
1) menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat me­lalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi (PT), kemampu­an dan kebijakan Pemkot/Pemkab seperti tertuang dalam RPJM dan poten­si masyarakat.
2) Menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/ atau masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi mempengaruhi kenyamanan kehidupan masyarakat.
Sinergisme dalam IbW diwujudkan baik dalam pengintegrasian program maupun pendanaan.
Luaran program dapat berupa: 1) Jasa, 2) Metode, 3) Produk/Barang atau 4) Paten yang memberi dampak pada: (1) up-dating ipteks di masyarakat, (2) pertumbuhan ekonomi wilayah, (3) peningkatan atensi PT terhadap kawasan, (4) peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, (5) peningkatan kegiatan pengembangan ilmu, teknologi dan seni di perguruan tinggi.
Hasil program IbW wajib di diseminasikan dalam bentuk artikel dan dipublikasikan melalui Jurnal/Majalah Internasional.

Pelaksanaan program IbW didukung pendanaan yang bersumber dari 2 (dua) pihak, yaitu: APBD Pemkot/Pemkab dan DIPA DP2M Ditjen DIKTI. Meng­ingat bahwa program IbW pada hakekatnya diposisikan sebagai pen­dukung realisasi RPJM secara maksimal, maka dana APBD disarankan lebih besar dibandingkan dana DIPA DP2M.

Program IbW terdiri dari berbagai kegiatan selama 3 (tiga) tahun yang pe­laksanaannya tidak perlu berturut-turut. atau dimulai pada tahun yang sama. Setiap kegiatan ditetapkan besaran biaya yang diperlukan dan di­distribusikan sesuai tahun pelaksanaannya. Alokasi dana DIPA DP2M setiap tahunnya ditetapkan maksi­mum sebesar Rp. 100 (seratus) juta rupiah, dan dana Pemerintah Daerah minimum Rp. 100 (seratus) juta rupiah. Pencairan dana DIPA DP2M dhlakukan melalui dua tahap; Tahap I 70% dan II 30%. Tahap II bart dicairkan jika Laporan Tahunan atau Laporan Akhir sudah diterima DP2M tepat waktu seperti tersebut dalam Kontrak Kerjasama.

Peluang juga terbuka bagi lembaga mitra lain untuk bekerjasama dan/atau membiayai kegiatan yang dilaksanakan. Dana kemitraan lain dapat berupa bantuan lembaga perbankan, non-bank, hibah dalam atau luar negeri.

Usulan IbW harus telah diterima DP2M Ditjen Dikti paling lambat tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Usulan ditulis lengkap sesuai format yang ditentukan DP2M. Usulan yang lolos seleksi tahap 1 akan diundang untuk presentasi dan akan dikunjungi ke lapangan (site visit) apabila dinilai sebagai usulan yang prospektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar