Sabtu, 07 April 2012

Hibah Pengabdian IbIKK

(yang tertarik silahkan kontak saya - mari kita realisasikan bersama)

Program Ipteks bagi Bisnis Kampus (IbIKK) adalah manifestasi pengembangan Program Unit Usaha Jasa dan Industri (u-UJI). Pada saat dirumuskan dan selanjutnya direalisasikan tahun 2000-2001, u-UJI terbatas pada aspek bisnis semata. Di lain pihak, tuntutan masyarakat akan terbentuknya wirsausaha-wirsausaha baru dari kampus secara intens mendorong pihak DP2M untuk menyempurnakan program u-UJI. Dalam hal ini, dilakukan perluasan fungsi u-UJI. Jika pada saat awal pembentukannya, u-UJI difungsikan sebagai unit profit, maka sejak tahun 2009 dengan nama barunya IbIKK, unit ini diperluas dengan fungsi yang relevan, yaitu membantu menciptakan wirausaha-wirausaha baru dari masyarakat kampus dan menjadi infrastruktur penting program Ipteks bagi Kewirausahaan (IbK).

Dalam era knowledge based economy dan mendukung upaya pengembangan otonomi perguruan tinggi menjadi Badan Hukum Milik Negara ataupun Badan Hukum Pendidikan (BHP), kemandirian perguruan tinggi, termasuk kemandirian dan penatakelolaan sumber­daya keuangan, perlu ditingkatkan. Berkaitan dengan hal itu, upaya pengembang­an budaya knowledge based economy perguruan tinggi perlu diberi akses dalam wujud mendirikan unit profit yang memanfaatkan hasil pendidikan maupun riset dosen. Dengan menyelenggarakan IbIKK, perguruan tinggi berpeluang memper­oleh pendapatan dan membantu menciptakan wirausaha baru. Hasil riset perguruan tinggi yang merupakan inovasi baru dan mempunyai nilai ekonomis serta mendapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti hak cipta, paten, merupakan aset yang sangat berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan IbIKK.

Program IbIKK diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi dalam membangun akses yang menghasilkan produk jasa dan/atau teknologi hasil ciptaannya sendiri. Wujud IbIKK di perguruan tinggi dapat berupa badan usaha atau bermitra dengan industri lainnya dan dapat didirikan serta dikelola kelompok dosen sesuai dengan kompetensinya di level laboratorium, pilot plant, bengkel, jurusan/ departemen, fakultas/sekolah, UPT, pusat riset dan pengembangan atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi tersebut. Sekali didirikan, IbIKK diharapkan terus berkelanjutan sehingga inisiatif awal perlu disusul dengan ketekunan berusaha dan kejelian menangkap peluang pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Misi program IbIKK adalah menciptakan science and technology park di lingkungan perguruan tinggi dalam kerangka mengembangluaskan budaya knowledge based economy.

Tujuan program IbIKK adalah: (a) mempercepat proses pengembangan budaya kewira­usahaan di perguruan tinggi, (b) membantu menciptakan akses bagi terciptanya wirausaha baru, (c) menunjang otonomi kampus perguruan tinggi melalui perolehan pendapatan mandiri atau bermitra, (d) memberikan kesempatan dan penga­lam­an kerja kepada mahasiswa, (e) mendorong berkembangnya budaya pemanfaatan hasil riset per­guruan tinggi bagi masyarakat dan (f) membina kerjasama dengan sektor swasta termasuk pihak industri dan sektor pemasaran.

Luaran program adalah (a) Unit profit di perguruan tinggi berbasis produk intelektual dosen, (b) produk jasa dan/atau barang komersial yang terjual dan menghasilkan pendapatan bagi per­guru­an tinggi, (c) Paten dan/atau (c) wirausaha-wirausaha baru berbasis ipteks. Luaran ini diharapkan dapat memberi dampak berkembang dan meluasnya budaya kewirausahaan dan pemanfaatan hasil riset maupun pendidikan di perguruan tinggi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Di samping itu juga memberikan peluang (d) up-dating sains dan teknologi di perguruan tinggi.

Hasil program IbIKK wajib di diseminasikan dalam bentuk artikel ilmiah dan dipublikasikan melalui Jurnal/Majalah Internasional.

Pendanaan Program IbIKK bersumber dari DIPA DP2M Ditjen Dikti sebesar maksimum Rp. 100 (seratus) juta rupiah dan PT minimum sebesar Rp 25 (duapuluh lima) juta rupiah, flat selama 3 (tiga) tahun. Pencairan dana DIPA DP2M dilakukan melalui dua tahap; Tahap I 70% dan II 30%. Tahap II baru dicairkan jika Laporan Tahunan atau Laporan Akhir sudah diterima DP2M tepat waktu seperti tersebut dalam Kontrak Kerjasama.

Usulan IbIKK harus telah diterima DP2M Ditjen Dikti paling lambat tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Usulan ditulis lengkap sesuai format yang ditentukan DP2M. Usulan yang lolos seleksi tahap 1 akan diundang untuk presentasi dan akan dikunjungi ke lapangan (site visit) apabila dinilai sebagai usulan yang prospektif. Setelah kunjungan lapangan, usulan yang baik, disarankan untuk didanai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar