Sabtu, 07 April 2012

Hibah Pengabdian IbK

(yang tertarik silahkan kontak saya - mari kita realisasikan bersama)

Ipteks bagi Kewirausahaan (IbK) merupakan program baru di DP2M Dikti yang dirumuskan pada tahun 2009. Pada prinsipnya program IbK mensubstitusi program sejenis sebelumnya, yaitu Pengembangan Budaya Kewirausahaan di Perguruan Tinggi (PBKPT), yang dirumuskan dan direalisasikan sejak tahun 1997. Program PBKPT yang dilaksanakan secara parsial tanpa adanya sinergi di antara setiap program (KWU, KKU, MKU, KBPK dan INWUB), menyebabkan tidak dapat mencapai misinya membentuk wirausaha baru dari kampus. Di samping itu, PT umumnya telah memiliki mata kuliah wajib atau pilihan Kewirausahaan dan Unit Penempatan Tenaga Kerja. Oleh karena itu, DP2M memandang perlu untuk merumuskan suatu program dengan misi yang sama, yaitu menghasilkan wirausaha-wirausaha baru dari kampus, namun melalui program terintegrasi dengan kreasi metode diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara IbK. IbK dikelola sejumlah staf dari berbagai disiplin ilmu dan melaksanakan sejumlah kegiatan kreatif untuk menghasilkan wira usaha baru yang mandiri. Dalam kegiatannya, IbK juga dapat berkolaborasi melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan kewirausahaan.

Misi program IbK adalah memandu PT menyelenggarakan unit layanan kewirausahaan yang profesional, mandiri dan berkelanjutan, berwawasan knowledge based economy. Sedangkan tujuannya adalah (1) menciptakan wirausaha baru yang mandiri, (2) meningkatkan keterampilan manajemen usaha bagi masyarakat industri, (3) menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang cocok bagi mahasiswa PKMK/mahasiswa wirausaha. Mengingat bahwa IbK suatu saat harus mandiri dan operasionalnya berkelanjutan, maka IbK diberi akses seperti halnya unit profit.

Dalam upaya menciptakan wirausaha baru mandiri, program IbK dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan kewirausahaan, menempatkan mahasiswa untuk melaksanakan magang pada perusahaan yang mapan dan memfasilitasi mahasiswa berwirausaha. Pelatihan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kewirausahaan, mendorong tumbuhnya motivasi berwirausaha, meningkatkan pemahaman manajemen (organisasi, produksi, keuangan dan pemasaran) dan membuat rencana bisnis atau studi kelayakan usaha. Kegiatan magang pada perusahaan dilaksanakan untuk memberikan pengalaman praktis kewirausahaan kepada mahasiswa dengan cara ikut bekerja sehari-hari pada perusahaan tersebut. Mahasiswa yang telah mulai berwirausaha dan mahasiswa PKMK, bisa menyempurnakan kegiatan kewirausahaan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk meningkatkan usahanya. Unit layanan program IbK setiap tahun wajib membina 20 calon wirausaha yang seluruhnya adalah mahasiswa PKMK/mahasiswa yang merintis usaha baru. IbK diharapkan juga bersinergi dengan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi untuk merekrut mahasiswa yang mendapatkan Program Kreatifitas Mahasiswa Kewirausahaan dan peserta kegiatan kewirausahaan yang didanai Direktorat Kelembagaan Dikti sebagai tenant. Luaran kegiatan IbK adalah (1) wirausaha baru mandiri per tahun yang siap berkompetisi di masyarakat. (2) 80 % dari calon wirausaha tahun pertama menjadi wirausaha baru. Hasil program IbK wajib diseminasikan dalam bentuk artikel dan dipublikasikan melalui jurnal/majalah internasional.

Kegiatan IbK dapat dilaksanakan maksimum 3 (tiga) tahun berurutan. Setiap tahunnya IbK wajib mengelola sebanyak 20 tenant. Jika misalnya ada 5 (lima) orang tenant telah menjadi wirausaha pada tahun pertama, maka tahun kedua IbK wajib merekrut jumlah tenant yang sama, yaitu 5 (lima) orang. Demikian seterusnya sehingga 80% peserta awal menjadi wirausaha. Rencana kegiatan tahun pertama harus rinci, sedangkan tahun kedua dan ketiga boleh secara garis besarnya saja. Setiap tahun rencana harus dirinci dan dituangkan dalam laporan tahunan kegiatan, untuk dinilai kelayakan kelanjutannya. Dana yang disediakan Dikti adalah maksimum Rp 100.000.000,-, dan PT yang bersangkutan minimal Rp 20 juta (duapuluh juta rupiah), flat selama tiga tahun. Dana PT digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen IbK. Dalam kegiatannya juga terbuka peluang bagi lembaga mitra lain untuk bekerjasama dan/atau membiayai kegiatan yang dilaksanakan. Dana kemitraan lain dapat berupa bantuan lembaga perbankan, non-bank, hibah dalam atau luar negeri. Pencairan dana dilakukan dalam 2 tahap; tahap I 70 % dan tahap II 30 %. Tahap kedua baru dapat dicairkan jika laporan akhir/laporan tahunan sudah diterima DP2M Ditjen Dikti tepat pada waktu seperti tersebut dalam Kontrak Kerja sama.

Usulan IbK harus telah diterima DP2M Ditjen Dikti paling lambat tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Usulan ditulis lengkap sesuai format yang ditentukan DP2M. Usulan yang lolos seleksi tahap 1 akan diundang untuk presentasi dan akan dikunjungi ke lapangan (site visit) apabila dinilai sebagai usulan yang prospektif. Setelah kunjungan lapangan, usulan yang baik, disarankan untuk didanai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar