Sabtu, 07 April 2012

Hibah Pengabdian IbPE

(yang tertarik silahkan kontak saya - mari kita realisasikan bersama)

Program Ipteks bagi Produk Ekspor (IbPE) merupakan jelmaan dari semula Vucer Multi Tahun (VMT) yang dirumuskan dan dilaksanakan sejak tahun 1997-1998. VMT dilaksanakan sebagai tanggung jawab PT atas resesi ekonomi yang dialami Indonesia pada saat itu. Demikian pula ketidaksiapan pengusaha mikro atau kecil untuk berkembang dan mengadopsi teknologi baru menjadi alasan lain direalisasikannya VMT. Transformasi VMT menjadi IbPE menjadi konsekuensi logis dihapuskannya program Vucer dari program pengabdian kepada masyarakat DP2M.

Program IbPE merupakan satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penerapan dan pengembangan hasil riset perguruan tinggi, berlangsung selama 3 (tiga) tahun. Persoalan yang ditangani meliputi seluruh aspek bisnis UKM sejak bahan baku sampai ke pemasaran produk. Demikian juga persoalan produksi dan manajemen perusahaan, menjadi bidang garapan wajib IbPE. UKM mitra yang dipilih harus mampu meng­hasilkan produk atau komoditas yang berpeluang ekspor atau minimal dijual antar pulau. Dengan demikian pemilihan mitra UKM dan kualifikasi para peserta harus lebih selektif.

Pengusul program harus memahami bahwa 1) UKM mitra berdiri sejajar dengan PT; 2) UKM mitra bukan usaha yang baru tumbuh tetapi yang telah berjalan lancar; 3) Produk yang dihasilkan juga bukan produk yang sama sekali baru; dan 4) UKM mitra membutuhkan bantuan penerapan sains, teknologi dari PT.

Misi program IbPE adalah meletakkan UKM pada posisi sains, teknologi dan ekonomi yang lebih tinggi dan kokoh. Sedangkan tujuan program IbUM adalah untuk: 1) Memacu pertumbuhan ekspor produk Indonesia melalui pertumbuhan pasar yang kompetitif; 2) Meningkatkan pengembangan UKM dalam merebut peluang ekspor melalui peningkatan kualitas produk dan pemasaran; 3) Mempercepat alih teknologi dan manajemen PT ke masyarakat industri; 4) Mengembangkan proses link & match antara PT, industri, Pemda, dan masyarakat luas.

Luaran program yang diharapkan adalah: 1) meningkatnya nilai aset UKM, 2) terjalinnya kerjasama antara PT dan UKM, 3) bertambahnya jumlah dan mutu produk yang dipasarkan; 4) meningkatnya imbalan jasa bagi semua yang terlibat, 5) meningkatnya jumlah tenaga kerja UKM.

Pendanaan Program IbPE berasal dari minimal 2 (dua) sumber, yaitu: 1) DIPA DP2M dan 2) UKM. Komposisi kedua sumber dana adalah flat selama 3 (tiga) tahun, yaitu masing-masing Rp 100 juta,- DIPA DP2M dan Rp 25 juta,- dana UKM. Sumber dana lain misalnya dari Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya atau Lembaga Swasta dimungkinkan untuk dijadikan penyerta. Tahap pencairan dana DIPA DP2M adalah sebagai berikut Tahap I 70% dan Tahap II 30% yang dibayarkan setelah Laporan Akhir/Tahunan diterima DP2M tepat waktu. Biaya dari DP2M sudah diperhitungkan termasuk kewajiban yang berkenaan dengan komponen pajak yang harus dibayarkan dan penyusunan artikel untuk publikasi/jurnal/majalah internasional setiap tahunnya.

Usulan IbPE harus telah diterima DP2M Ditjen Dikti paling lambat tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Usulan ditulis lengkap sesuai format yang ditentukan DP2M. Usulan yang lolos seleksi tahap 1 akan diundang untuk presentasi dan akan dikunjungi ke lapangan (site visit) apabila dinilai sebagai usulan yang prospektif. Setelah kunjungan lapangan, usulan yang baik, disarankan untuk didanai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar